BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali, Simak Cara Daftarnya!
Pada pertengahan tahun ini BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan segera dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER). Program bantuan ini akan dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan cara dan syarat yang telah ditentukan.
Ikuti beberapa persyaratan yang akan di share pada artikel ini seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mendaftar atau yang belum mengetahui persyaratanya bisa langsung ikuti langkah-langkahnya disini. BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikeluarkan oleh kementrian dibagikan pada pertengahan tahun ini.
Dilansir dari pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yaitu Aswansyah, jika pihaknya saat ini telah mengajukan program BLT Subsidi Gaji agar bisa dicairkan kembali.
Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan
Bocoran lainya mengenai jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji ini paling cepat akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021 seperti yang telah diungkapkan oleh Aswansyah jika program ini di setujui oleh pemerintah pusat.
Pastikan bahwa anda terdaftar dan memenuhi syarat untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan. Para penerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu sudah mendaftar atau sudah di daftarkan oleh perusahaan bersangkutan.
Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia Asli yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (EKTP)
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
- Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja atau Buruh penerima Upah.
- Memiliki rekening bank yang masuk aktif.
- Wajib terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPSJ Ketenagakerjaan akan cair dengan nominal sebesar Rp 2,4 Juta. Akibat pandemi global berdampak pada perusahaan dan para pekerja, dengan adanya subsidi upah ini mungkin bisa meringankan beban para pekerja pabrik atau yang lainya.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek Penerima di e Form BRI
Untuk mendapatkan BSU para pekerja bisa diusulkan oleh perusahaan dan mendapatkan pencairan bantuan subsidi upah. Mungkin saat ini masih banyak para pekerja yang belum mendapatkan pencairan dana ini.