Pengertian Badan Usaha, Definisi, Bentuk, Jenis, Ciri, Fungsi dan Contohnya

Pengertian Badan Usaha Definisi Bentuk Jenis Ciri Fungsi Contoh

Pengertian Badan Usaha, Definisi, Bentuk, Jenis, Ciri, Fungsi dan Contohnya. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai apa itu badan usaha lengkap dengan definisinya. Badan usaha ini mempunyai bentuk jenis dan ciri-ciri yang berbeda. Penjelasan mengenai definisi badan usaha juga akan kami sampaikan dengan beberapa pengertian lengkap dengan contoh badan usaha.

Badan usaha yang akan kita bahas ini mencakup berdasarkan kepemilikanya seperti BUMN, BUMD dan BUMS yang ketika badan usaha itu mempunyai ciri-ciri berbeda. Contoh badan usaha juga mencakup beberapa lini yang kesemuanya dinaungi berdasarkan kepemilikanya. Mengapa badan usaha ini perlu kita bahas, sebab dengan adanya bada usaha ternyata sangat berperan penting dalam kehidupan kita seperti kelangsungan usaha maupun berjalanya suatu rantai bisnis dan usaha.

Jenis badan usaha ini terdiri dari ke beberapa turunan diantaranya seperti CV, PT, Persero maupun Firma yang mungkin pernah sobat dengar sebelumnya. Perlu sobat ketahui juga jika badan usaha yang berada di naungan negara wajib di daftarkan supaya mempunyai payung hukum yang kuat. Untuk tujuan dan modal badan usaha ini tergantung dari jenis badan usaha yang dibuat yang akan rumuspelajaran.com akan bahas juga kali ini.

Pada materi pembahasan sebelumnya rumuspelajaran.com telah membuat materi mengenai pengertian integrasi sosial, proses, syarat, faktor, manfaat dan contohnya dan 16 jenis tenses, pola rumus, fungsi penggunaan serta contoh penerapannya yang mungkin bisa menambah pengetahuan sobat semua. Selanjutnya mari kita bahas satu per satu mengenai definisi badan usaha, ciri, bentuk maupun fungsinya.

Pengertian Badan Usaha

Definisi Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang tujuanya adalah mencari laba atau keuntungan sesuai dengan yang diharapkan.

Badan Usaha yang di dirikan ini sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun bisa dikatakan tetap memiliki perbedaan. Badan Usaha dan persahaan mempunyai perbedaan utama yaitu lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Bentuk Badan Usaha

Di indonesia jenis badan usaha terbagi menjadi tiga berdasarkan kepemilikannya yaitu BUMN, BUMD, dan BUMS. Dan ketiganya juga terbagi lagi menjadi beberapa jenis badan usaha yang bisa sobat simak penjelasanya dibawah ini.

BUMN

Pengertian Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) merupakan suatu badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

BUMN ini sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero yang penjelasan dan penjelasan artinya bisa sobat simak dibawah ini.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.

Saat ini tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan disebabkan besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan ini yang sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Arti Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Bisa dikatakan jika Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.

Ketika perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Definsi Persero merupakan salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan di dirikan Persero ini berbeda dengan Perum atau Perjan, yaitu mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

Untuk modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Ciri-ciri Persero

Di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri perusahaan Persero diantaranya:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh Persero

Di bawah ini adalah contoh perusahaan yang menyandang status Persero di negara kita antara lain:

  1. PT Pertamina (Persero)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  4. PT Brantas Abipraya (Persero)
  5. PT Garuda Indonesia (Persero)
  6. PT Angkasa Pura (Persero)
  7. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  8. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  9. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  10. PT Pos Indonesia (Persero)
  11. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  12. PT Adhi Karya (Persero)
  13. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  14. PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  15. PT Waskita Karya (Persero)
  16. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMD

Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah .otonom.

Ciri-Ciri BUMD

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dari badan usaha BUMD diantaranya:

  1. Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  2. Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  3. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  4. Didirikan peraturan daerah (perda).
  5. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  6. Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  7. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
  8. pemerintahan daerah yang mengatur semua aktivitas yang dilakukan BUMD
  9. Contoh BUMD

Contoh BUMD

Selanjutnya akan kami berikan beberapa contoh badan usaha yang di kelola bada usaha milik daerah diantarnya:

  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  4. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP

BUMS

Definisi Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Bidang-bidang usaha ini berdasarkan UUD 1945 pasal 33 yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Asas Hukum BUMS

Inilah bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan berdasarkan :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Untuk modal firma sendiri berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri Firma

Berikut ini adalah ciri-ciri badan usaha Firma adalah :

1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan komanditer

Definis Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.

Istilah-istilah yang terdapat pada persekutuan komanditer ada 2 yaitu:

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Cara pembagian keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan Terbatas

Definisi Perseroan terbatas (PT) merupakan suatu badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

PELAJARI JUGA:  PENGERTIAN PASAR MODAL, TUJUAN, JENIS, PELAKU DAN PENGERTIAN STATISTIK, KEGUNAAN DAN TUJUAN.

Jenis Badan Usaha

Inilah jenis-jenis kegiatanya badan usaha yang dibagi menjadi beberapa macam badan usaha sebagai berikut lengkap dengan penjelasanya:

Badan Usaha Agraris

Kegiatan badan usaha agraris adalah mengelola sumber daya alam (SDA) untuk menghasilkan suatu barang tertentu.

Contoh Badan Usaha Agraris

Contoh dari badan usaha agraris di negara kita adalah perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.

Badan Usaha Ekstraktif

Kegiatan badan usaha ekstraktif adalah kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi.

Contoh Badan Usaha Ekstraktif

Contoh badan usaha Ekstraktif seperti penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.

Badan Usaha Perdagangan

Suatu kegiatan badan usaha perdagangan adalah kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.

Contoh Badan Usaha Perdagangan

Inilah beberapa contohnya disekeliling kita seperti pasar swalayan atau pasar tradisional.

Badan Usaha Industri

Kegiatan badan usaha industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur.

Contoh Badan Usaha Industri

Contoh dari badan usaha industri diantaranya barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.

Badan Usaha Jasa

Suatu Kegiatan badan usaha jasa adalah kegiatan yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan

Contoh Badan Usaha Jasa

Inilah beberapa contoh badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa seperti jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.

Ciri Badan Usaha

Berikut ini adalah ciri dan perbedaan badan-badan usaha diantaranya:

Perusahaan Perseorangan atau Individu

Inilah beberapa ciri dan sifat perusahaan perseorangan yang bisa sobat catat:

  1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Firma

Inilah beberapa ciri dan sifat badan usaha Firma yang bisa sobat catat:

  1. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
  2. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi
  3. Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
  4. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
  5. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
  6. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
  7. Mudah memperoleh kredit usaha

Persekutuan Komanditer / CV

Inilah beberapa ciri dan sifat CV yang wajib diketahui bagi seseorang yang ingin mendirikan CV:

  1. Mudah mendapatkan kridit pinjaman
  2. Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
  3. Relatif mudah untuk didirikan
  4. Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
  5. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
  6. Modal besar karena didirikan banyak pihak

Perseroan Terbatas (PT)

Inilah beberapa ciri dan sifat PT atau perseroan terbatas yang bisa sobat catat:

  1. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  2. Modal dan ukuran perusahaan besar
  3. Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
  4. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
  5. Kepemilikan mudah berpindah tangan
  6. Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
  7. Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  8. Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  9. Sulit untuk membubarkan PT
  10. Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

BUMN

Inilah beberapa ciri dan sifat badan usaha BUMN yang bisa sobat catat:

  1. Didirikan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dimiliki serta dikelola oleh pemerintah
  2. Didirikan dengan tujuan untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
  3. Dibentuk untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
  4. Usahanya pada umumnya bersifat memebrikan pelayanan kepada masyarakat
  5. Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang karena sifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta.

Koperasi

Inilah beberapa ciri dan sifat badan usaha Koperasi yang bisa sobat catat:

  1. Perkumpulan orang,
  2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
  3. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
  4. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
  5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
  6. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
  7. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
  8. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
  9. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
  10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
  11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
  12. Menjalankan suatu usaha,
  13. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

PELAJARI JUGA MATERI PKN: PENGERTIAN PPKI DAN JUGA MACAM-MACAM NORMA, DEFINISI, FUNGSI, MANFAAT, TUJUAN DAN CONTOHNYA

Itulah materi ilmu ekonomi yang membahas mengenai Pengertian Badan Usaha lengkap dengan Definisi, Bentuk, Jenis, Ciri, Fungsi, dan Contohnya, semoga bermanfaat.