Pengertian HAM Definisi Ciri Macam Contoh dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pengertian HAM, Ciri, Macam, Contoh dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pengertian HAM, Ciri, Macam, Contoh dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Materi pembahasan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang meliputi definisi secara umum, pengertian HAM menurut para ahli, ciri khas, macam serta contoh HAM dan jenis pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Pada artikel sebelumnya telah kita sajikan materi pelajaran tentang definisi ideologi dan juga fungsi konstitusi, maka hari ini tim redaksi RUMUSPELAJARAN.COM akan melanjutkan dengan pembahasan tentang apa itu HAM.

Pasalnya kami yakin terdamparnya sobat di blog ini karena sedang mencari referensi tentang HAM atau yang sering disebut dengan Hak Asasi Manusia ini. lantas apa yang dimaksud dengan HAM, apa manfaat dan tujuan dari HAM itu sendiri?

Langsung saja simak penjelasan tentang HAM dibawah ini yang meliputi pengertian HAM secara umum maupun pendapat para ahli, ciri, macam, contoh dan pelanggaran hak asasi manusia di indonesia.

Pengertian HAM

HAM adalah hak-hak dasar manusia yang melekat sejak ia berada dalam kandungan dan setelah ia lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang.

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia, dimana masing-masing kata tersebut mempunyai arti, yaitu “Hak” dalam hal ini bermakna sebagai kepunyaan atau kekuasaan atas sesuatu, sedangkan “Asasi” berarti sesuatu hal yang utama dan mendasar. Jadi, secara singkan HAM dapat diartikan sebagai suatu hal yang utama dan mendasar yang dimiliki oleh manusia.

Namun pada praktiknya, masih banyak sekali ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusi tersebut dilakukan semata-mata hanya untuk kekuasaan dan kepemilikan sumber daya yang ada di suatu tempat.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Selain definisi diatas, beberapa ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang pengertian HAM, antara lain adalan berikut ini.

Miriam Budiarjo

Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal pasalnya dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Pengertian HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto adalah suatu hak yang bersifat asasi atau mendasar. Hak yang dimiliki oleh setiap manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

Oemar Seno Adji

Pengertian HAM menurut Oemar Seno Adji adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

John Locke

Pengertian HAM menurut John Locke adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Sehingga tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini bersifat mendasar atau fundamental bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Jan Materson

Pengertian HAM menurut Jan Materson (komisi HAM PBB) adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpa adanya hak tersebut manusia mustahil hidup sebagai manusia.

David Beetham dan Kevin Boyle

Pengertian HAM menurut David Beetham dan Kevin Boyle adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

Jack Donnely

Pengertian HAM menurut Jack Donnely adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Manusia mempunyai hak tersebut bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

UU No 39 Tahun 1999

Pengertian HAM berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 pasal 1 adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

PELAJARI JUGA: TUJUAN NORMA DAN JUGA SEJARAH PPKI

Ciri-ciri HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki ciri khas sebagai berikut ini:

  • Tidak bisa dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
  • Sifatnya Hakiki, artinya adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • Bersifat Universal, artinya adalah hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tidak bisa dibagi, artinya adalah semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Macam-macam HAM

HAM (Hak Asasi Manusia) terbagi menjadi enam (6) jenis, antara lain adalah berikut ini.

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi atau Personal Rights adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu.

Contoh hak asasi pribadi:

  • Kebebasan ber-organisasi.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
  • Kebebasan dalam berpendapat.
  • Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk agama.
  • Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.

2. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Hak Asasi Hukum atau Legal Equality Rights merupakan hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contoh hak asasi hukum:

  • Berhak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Berhak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Memiliki hak yang sama dalam proses hukum.
  • Mendapatkan perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.

3. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak Asasi Politik atau Political Rights adalah hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang.

Contoh hak asasi politik:

  • Hak untuk mendirikan partai politik.
  • Hak untuk memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
  • Berhak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
  • Mempunyai hak untuk dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
  • Kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.

4. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak Asasi Sosial Budaya atau Social Culture Rights adalah hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat.

Contoh hak asasi sosial budaya:

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mendapat pelajaran.
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.

5. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)

Hak Asasi Ekonomi atau Property Rigths adalah hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian.

Contoh hak-hak asasi ekonomi:

  • Kebebasan dalam membeli sesuatu.
  • Kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
  • Hak memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak kebebasan melakukan transaksi.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan atau Procedural Rights adalah hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan.

Contoh hak-hak asasi peradilan:

  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan,
  • penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

Undang-Undang Tentang HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) telah di atur oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28A hingga 28J. berikut ini adalah penjelasan singkat tentang Undang-Undang HAM adalah sebagai berikut.

1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

  • Pasal 28B Ayat 1: Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
  • Pasal 28B Ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

  • Pasal 28C Ayat 1: Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  • Pasal 28C Ayat 2: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya didalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum

  • Pasal 28D Ayat 1: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa dihadapan hukum.
  • Pasal 28D Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak didalam jalinan kerja.
  • Pasal 28D Ayat 3: Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa didalam pemerintahan.
  • Pasal 28D Ayat 4: Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

  • Pasal 28E Ayat 1: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
  • Pasal 28E Ayat 2: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
  • Pasal 28E Ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.

7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri

  • Pasal 28G Ayat 1: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  • Pasal 28G Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.

8. Pasal 28H Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

  • Pasal 28H Ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Pasal 28H Ayat 2: Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
  • Pasal 28H Ayat 3: Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  • Pasal 28H Ayat 4: Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia

  • Pasal 28I Ayat 1: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi didalam keadaan apa pun.
  • Pasal 28I Ayat 2: Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  • Pasal 28I Ayat 3: Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  • Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
  • Pasal 28I Ayat 5: Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.

10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM

  • Pasal 28J Ayat 1: Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Pasal 28J Ayat 2: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum didalam suatu penduduk demokratis.

Pelanggaran HAM di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia:

  • Peristiwa pembantaian di Rawagede tahun 1945
  • Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI tahun 1965-1966
  • Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984
  • Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
  • Peristiwa Santa Cruz tahun 1991
  • Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
  • Penganiayaan wartawan bernama Udin tahun 1996
  • Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
  • Tragedi Trisakti tahun 1998
  • Kasus Dukun Santet di Banyuwangi tahun 1998
  • Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
  • Kasus Bulukumba tahun 2003
  • Peristiwa Abepura Papua tahun 2003
  • Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tahun 2004

Demikianlah materi pelajaran tentang pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) serta ciri khas, macam-macam, undang-undang tentang HAM, contoh dan pelanggaran HAM di indonesia. Jangan lupa pelajari juga definisi ideologi pancasila dan juga ciri-ciri ideologi kapitalisme yang telah kami sajikan di halaman lainnya.