Pengertian Konstitusi Definisi Jenis Fungsi Sifat Kedudukan dan Tujuan UUD

Pengertian Konstitusi, Jenis, Fungsi, Sifat, Kedudukan dan Tujuannya

Pengertian Konstitusi, Jenis, Fungsi, Sifat, Kedudukan dan Tujuannya. Materi pembahasan tentang konstitusi yang meliputi definisi secara umum, pengertian konstitusi menurut para ahli, jenis, fungsi, sifat, kedudukan, nilai dan juga tujuan konstitusi atau UUD (Undang-Undang Dasar).

Sebelum kita lanjut ke pembahasan mengenai konstitusi ada baiknya jika sobat juga mempelajari materi yang telah kami hadirkan sebelumnya, yakni definisi ideologi dan juga jenis-jenis hukum di Indonesia.

Kemudian untuk hari ini tim redaksi RUMUSPELAJARAN.COM akan mencoba membahas tentang definisi kontitusi untuk sobat semua. Pasalnya kami yakin terdamparnya sobat di blog ini karena sedang mencari referensi tentang arti konstitusi.

Lantas apakah yang dimaksud dengan konstitusi itu? Langsung saja berikut ini adalah penjelasan definisi konstitusi baik secara umum maupun pendapat para ahli, serta jenis, fungsi, sifat, kedudukan, nilai dan juga tujuan konstitusi.

Pengertian Konstitusi

Konstitusi ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis guna mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.

Konstitusi sendiri di dalam ketatanegaraan Republik Indonesia dapa diartikan sama dengan Undang-Undang Dasar.

Sedangkan Undang-Undang Dasar (UUD) dapat diartikan sebagai peraturan dasar dan yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Selain itu, para ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang definisi konstitusi, antara lain adalah sebagai berikut.

Richard S. Kay

Konstitusi menurut Richard S. Kay adalah pelaksanaan dari aturan-aturan hukum atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme menciptakan situasi yang bisa memupuk rasa aman karena adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.

Cart J. Friedrich

Konstitusi menurut Cart J. Friedrich adalah sekumpulan kegiatan yang dibuat oleh dan tas nama rakyat, namun dikenakan beberapa pembatasan dan berharap dapat menjamin bahwa kekuasaan yang dibutuhkan untuk pemerintahan tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh tugas untuk memerintah.

Chairul Anwar

Konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.

Sri Soemantri

Konstitusi menurut Sri Soemantri adalah naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.

E.C.S. Wade

Konstitusi menurut E.C.S. Wade adalah sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok dari suatu badan pemerintahan di suatu negara dan juga menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut.

Cf. Strong

Konstitusi menurut Cf. Strong adalah sekumpulan asas yang mengatur, menetapkan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.

Miriam Budiarjo

Konstitusi menurut Miriam Budiarjo adalah piagam yang menyatakan tentang cita-cita suatu bangsa dan dasar organisasi suatu bangsa.

Didalamnya berisi berbagai peraturan pokok yang berhubungan dengan pembagian kekuasaan, cita-cita negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan masalah politik, ekonomi dan lain sebagainya.

L.J. Van Apeldoorn

Konstitusi menurut L. J. Van Apeldoorn adalah sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.

Lord James Brice

Konstitusi menurut Lord James Brice adalah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana hukum menetapkan secara tetap terhadap berbagai lembaga yang memiliki fungsi dan hak yang diakui.

Jenis Konstitusi

Menurut CF. Strong Undang-Undang Dasar (UUD) terdiri dari 2 macam, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Konstitusi Tertulis (documentary constitution/written constitution) ialah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, sekaligus aturan dasar lain yang mengatur perikehidupan bangsa dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi Tidak Tertulis/Konvensi (non-documentary constitution) ialah kebiasaan ketatanegaraan yang sering muncul.

Adapun syarat-syarat konvensi yaitu:

  • Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
  • Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.

Secara teoritis Konsitusi dibedakan menjadi:

  • Konstitusi politik adalah berisi mengenai norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial merupakan konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, dan politik yang ingin dikembangkan bangsa tersebut.

Fungsi Konstitusi

Berikut ini adalah beberapa fungsi konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD):

  • Sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
  • Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
  • Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
  • Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan bangsa (identity of nation).
  • Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak bertindak sewenang–wenang supaya hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme).
  • Sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state).
  • Sebagai sumber hukum tertinggi.
  • Sebagai alat yang membatasi kekuasaan.
  • Sebagai identitas nasional dan lambang.
  • Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
  • Sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform).

Sifat Konstitusi

Sifat konstitusi yaitu fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Berikut ini adalah penjelasannya:

  • Fleksibel/luwes apabila konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
  • Rigit/kaku apabila konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) itu sulit untuk diubah kapanpun.

Kedudukan Konstitusi

Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:

  • Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  • Sebagai hukum dasar.
  • Sebagai hukum yang tertinggi.

Perubahan konstitusi/UUD yaitu:

Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan dari para wakil rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur-angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD yang baru. Secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.

Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:

Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi tampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.

Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:

Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik. Pada dasarnya konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Nilai Konstitusi

Nilai konstitusi antara lain adaah sebagai berikut:

  • Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum tetaplah berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  • Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Tujuan Konstitusi

Berikut ini adalah tujuan dar konstitusi atau Undang-Undang Dasar:

  • Membatasi kekuasaan penguasa, agar tidak bertindak sewenang-wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
  • Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum di dalam melaksanakan haknya.
    Pedoman penyelenggaraan negara, dengan berpedoman pada UUD maka negara akan berdiri dengan kokoh.

Demikianlah materi pembahasan tentang pengertian konstitusi, jenis, fungsi, sifat, kedudukan, nilai dan tujuan UUD. Semoga bermanfaat bagi sobat yang sedang mencari wawasan atau referensi mengenai definisi konstitusi. Jangan lupa pelajari juga tujuan norma dan juga definisi PPKI yang telah kami sajikan di halaman lainnya.