Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Fungsi Jenis Tujuan Prinsip Modal Struktur Sejarah Dasar Hukum Lambang

Pengertian Koperasi, Fungsi, Jenis, Tujuan, Prinsip, Modal, Struktur, Sejarah, Dasar Hukum dan Lambangnya

Pengertian Koperasi, Fungsi, Jenis, Tujuan, Prinsip, Modal, Struktur, Sejarah, Dasar Hukum dan Lambangnya. Penjelasan materi arti koperasi menurut para ahli dan Undang-undang lengkap dengan tujuan, fungsi, seja rah dan dasar hukumnya. Koperasi di negara kita memang sangat familiar, sebab salah saru jasa keuangan ini mampu mengangkat ekonomi dan penghasilan masyarakat. Ada banyak jenis koperasi di Indonesia diantaranya koperasi produksi, konsumsi, simpan pinjam, serba usaha, pegawai negeri, pasar (Koppas), unit desa, sekolah dan syariah.

Pendirian Koperasi dapat dilakukan secara perorangan ataupun badan hukum koperasi. Kemudian badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya yang telah melakukan kesepakatan sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai tujuan, manfaat dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Di dalam koperasi tata keuangan koperasi dikelola oleh anggotanya bukan milik negara.

Koperasi menurut pemahamanya adalah badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Ditambah prinsipnya menggunakan ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi di simpulkan jika semua keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan perkembangan pada anggotanya yang masih aktif.

Bagi para siswa, pelajar maupun mahasiswa yang belajar mengenai materi Koperasi perlu di dipahami satu hal jika koperasi saat pertama kali hingga sekarang di dirikan mampu membantu perekonomian Indonesia selama ini. Jadi kita patut berbangga jika koperasi mampu menjadi penyelamat ekonomi saat krisis moneter tahun 1998 menerjang Indonesia. Kalau taraf hidup masyarakat meningkat karena koperasi, maka ekonomi negara ini juga ikut terdongkrak. Pelajari juga materi bahasa indonesia pengertian cerpen dan juga contoh puisi yang telah kami sajikan di halaman lainnya.

Perlu di catat juga jika sekarang kita juga wajib waspada terhadap kehadiran koperasi bodong yang tidak mempunyai lisensi resmi. Ketika kita ingin ikut serta menabung atau berinvestasi di Koperasi dipastikan untuk lebih teliti dan memilih koperasi yang terdaftar resmi di Kementerian Koperasi, dan UKM maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila salah pilih bisa berakibat tabungan kasus penipuan atau penggelapan uang oleh koperasi abal-abal.

Pengertian Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa inggris yakni co yang berarti bersama, dan operation yang berarti usaha. Jadi, koperasi menurut bahasa yaitu usaha bersama.

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi bisa juga diartikan sebagai badan usaha yang mempunyai anggota di mana setiap anggota memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang akan diambil.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Berikut ini uraian tentang pengertian koperasi menurut para ahli yang terbagi menjadi beberapa macam:

Arifinal Chaniago

Menerangkan jika koperasi merupakan suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

P.J.V. Dooren

Menjelaskan jika koperasi merupakan kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

International Labour Organization (ILO)

Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Moh. Hatta

Menerangkan jika koperasi merupakan adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Munkner

Menjelaskan jika koperasi merupakan organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

UU No. 25 1992

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

Kelebihan dan Kekurangan Koperasi

Koperasi mempunyai fungsi di berbagai bidang diantaranya berfungsi pada bidang ekonomi dan sosial. Hal ini karena pengertian koperasi sendri adalah meningkatkan kesejahteraan di bidang ekonomi dan sosial. Menurut beberapa pengertian koperasi saat ini juga sudah banyak perkembanganya yang diiringi kelebihan dan kekuranganya dibawah ini.

Kelebihan Koperasi

Berikut ini beberapa kelebihan jasa menabung di koperasi;

  1. Dasar sukarela dan terbuka
  2. Mengutamakan kepentingan anggota
  3. Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen
  4. Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota
  5. Badan usaha yang sesuai dengan sikap bangsa Indonesia
  6. Pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki pendapatan atau penghasilan yang rendah
  7. Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota
  8. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
  9. Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
  10. Meingkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan

Kekurangan Koperasi

Berikut ini beberapa kekurangan menggunakan jasa menabung koperasi;

  1. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
  2. Memiliki daya saing yang lemah
  3. Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal
  4. Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi
  5. Konflik kepentingan

Fungsi Koperasi

Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi koperasi adalah sebagia berikut:

1. Mensejahterakan masyarakat
2. Mempertinggi kualitas kehidupan
3. Menguatkan perekonomian
4. Mengembankan perekonomian nasiaonal

Jenis-jenis Koperasi

Ada beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia yang bisa diklarifikasikan menjadi beberapa macam berdasarkan fungsi dan luas kerjanya dibawah ini.

1. Koperasi Pekerja

  • Koperasi pekerja atau bisa disebut koperasi produsen merupakan koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh pekerja-pemiliknya. Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja “murni”, hanya pekerja yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut.

2. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya

  1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  2. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  3. Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

3. Koperasi Berdasarkan Luas Daerah Kerjanya

  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  2. Koperasi Sekunder ialah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
    • Koperasi Pusat merupakan koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
    • Koperasi Gabungan merupakan koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
      induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

4. Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

  1. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Tujuan Koperasi

Setelah sobat mengetahui arti koperasi dan jenis-jenisnya, sekarang sobat rumuspelajaran.com perlu tahu apa tujuan khusus koperasi didirikan dibawah ini.

  1. Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar
  2. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi
  3. Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
  5. Meningkatkan taraf hidup masyarakat
  6. Menciptakan lapangan pekerjaan
  7. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi

Prinsip Koperasi

Berikut ini prinsip, sifat dan jenis keanggotaan dalam koperasi yang di tuangkan dalam undang-undang dasar 1945.

Prinsip koperasi bisa diartikan sebuah sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah

  1. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan yang demokratis,
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  4. Kebebasan dan otonomi,
  5. Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi

Selanjutnya perlu sobat ketahui mengenai Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:

  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Dasar Hukum Koperasi

Berikut ini Dasar Hukum Koperasi yang bisa dijadikan pedoman ketika akan mendirikan koperaso:

1. Undang-undang No. 25 Tahun

Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam undang undang ini menegaskan bahwa pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan wewenang serta tanggung jawab pemerintah.

Wewenang tersebut dapat dilimpahkan pada menteri yang membidangi koperasi. Dengan demikian pemerintah bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi koperasi namun hanya mengawasi dan memperhatikan prinsip kemandirian koperasi.

Undang undang ini di susun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, peran, manajemen, kedudukan serta pemodalan dan pembinaan koperasi agar dapat terwujudnya kehidupan koperasi sesuai dengan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan.

2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994

Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Koperasi perlu diberikan status badan hukum agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya secara efektif .

Untuk mendapatkan status badan hukum koperasi harus memperoleh akta pendirian yang sudah mendapatkan pengesahan dari pemerintah yang selanjutnya koperasi bertindak secara mandiri dan melakukan tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.

Perubahan anggaran dasar koperasi juga memerlukan pengesahan pemerintah yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar. Perubahan cukup dilaporkan kepada pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.

3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994

Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Pembubaran koperasi dilakukan apabila kegiatan koperasi dirasa membahayakan atau menghambat sistem koperasi misalnya kelangsungan hidupnya sudah tidak dapat dipertahankan lagi meskipun sudah diberikan bantuan sekalipun atau tidak berjalan sesuai dengan undang-undang atau anggaran dasar koperasi maka koperasi seperti ini sebaiknya di bubarkan. Pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang berwenang dengan segala jenis pertimbangan.

4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995

Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan simpan pinjam sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi salah satunya untuk meningkatkan modal usaha mereka.

Peraturan pemerintah ini dimuat ketentuan yang bertujuan agar kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi berkembang dan berjalan secara jelas, mandiri, teratur dan tangguh. Selain itu juga memuat ketentuan untuk mengantisipasi prospek masa depan dimana modal usaha sangat menentukan kelangsungan hidup dan anggota yang bersangkutan.

5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998

Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi. Peraturan pemerintah ini mengatur tentang prinsip modal yang meliputi sumber modal penyertaan, hak dan kewjiban, pengelolaan dan pengawasan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan dibiayai oleh modal penyertaan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha.

Pelaksanaan modal penyertaan perlu diatur dalam sebuah peraturan pemerintah untuk mempertegas kedudukan modal penyertaan dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.

Lambang Koperasi

Berikut adalah arti lambang koperasi berdasarkan bentuk, warna dan lambang per bentuknya.

LambangArti
Gerigi roda/ gigi rodaUpaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
Rantai (di sebelah kiri)Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
TimbanganKeadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
Bintang dalam perisaiDalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
Pohon BeringinSimbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
Koperasi IndonesiaKoperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
Warna Merah PutihWarna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Demikianlah penejelasan definisi materi koperasi menurut para ahli, sejarah, fungsi, tujuan, kelebihan dan kekurangnya. Pada materi sebelumnya rumuspelajaran.com telah menerangkan pengertian musik, macam, fungsi, jenis dan unsurnya yang bisa sobat gunakan sebagai referensi.