Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Daftar BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

Program BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan digulirkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER). Simak syarat-syarat untuk bisa mendapatkan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan di artikel ini.

Ikuti beberapa persyaratan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER). Banyak website resmi yang membahas seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Ikuti persyaratanya dan langkah-langkahnya apabila anda ingin mendapatkan pencarian BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Aswansyah yang merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker menerangkan telah mengajukan program BLT Subsidi Gaji agar bisa dicairkan kembali apabila disetujui oleh pemerintah pusat.

Adapun jadwal pencairan BLT Subsidi Gaji ini paling cepat akan dilaksanakan pada bulan Juni 2021 seperti yang telah diungkapkan oleh Aswansyah. Segera baca syarat untuk dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan dan jika terdaftar bisa mendapatkan BLT Subsidi ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek di BRI atau BNI

Para penerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu sudah mendaftar atau sudah di daftarkan oleh perusahaan bersangkutan.

Cara Daftar Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini adalah persyaratan-persyaratan untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia Asli yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (EKTP)
  2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
  3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pekerja atau Buruh penerima Upah.
  6. Memiliki rekening bank yang masuk aktif.
  7. Wajib terdaftar dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Cair? Cek Penerima di e Form BRI

Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari BPSJ Ketenagakerjaan akan cair dengan nominal sebesar Rp 2,4 Juta. Akibat pandemi global berdampak pada perusahaan dan para pekerja, dengan adanya subsidi upah ini mungkin bisa meringankan beban para pekerja pabrik atau yang lainya.

Baca Juga: Syarat Dapat Banpress Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021

Untuk mendapatkan BSU para pekerja bisa diusulkan oleh perusahaan dan mendapatkan pencairan bantuan subsidi upah. Mungkin saat ini masih banyak para pekerja yang belum mendapatkan pencairan dana ini.