Pengertian NKRI, Fungsi, Tugas, Tujuan dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengertian NKRI, Fungsi, Tugas, Tujuan dan Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembahasan materi tetang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi arti/definisi, fungsi, tugas, tujuan serta bentuk NKRI yang wajib sobat ketahui agar dapat memaknai kemerdekaan negara kita tercinta ini. Akan lebih afdol lagi jika sobat paham dengan sejarah terbentuknya NKRI.
Republik Indonesia (RI) atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau lebih umum disebut dengan Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara daratan benua Asia dan Australia, serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Nama alternatif yang biasa dipakai ialah Nusantara. Dengan populasi Hampir 270.054.853 jiwa pada tahun 2018, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia serta negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 230 juta jiwa.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa bentuk Negara yang digunakan oleh Negara Indonesia ini adalah Negara Kesatuan. Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya mengetahui fungsi dan tujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga kita bisa membantu mewujudkannya.
Kami yakin terdamparnya sobat di blog ini lantaran sedang mencari referensi mengenai pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), entah itu hanya untuk menambah wawasan saja atau mungkin sobat sedang mendapat tugas dari sekolah untuk membuat rangkuman tetang NKRI.
Maka dari itu sangat pas sekali, karena hari ini tim redaksi RUMUSPELAJARAN.COM akan mencoba mengulas materi pelajaran PKN tentang pengertian NKRI serta, fungsi, tugas, tujuan dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah pada artikel sebelumnya kita pelajari bersama tentang pengertian norma dan juga sejarah PPKI di halaman lainnya.
Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk Negara yang terdiri dari banyak wilayah atau kepulauan yang tersebar dengan keanekaragaman adat, suku, budaya serta keyakinan yang memiliki tujuan dasar menjadi Bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Selain itu, pemerintah berkewajiban untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik. Ketetapan ini sudah dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbagi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Berikut ini adalah penjelasan detail tentang NKRI berdasarkan Pasal 18 UUD 1945:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang.
- Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu)
- Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi
- Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat
- Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.
Fungsi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Adapun beberapa fungsi mutlak dari setiap negara adalah:
- Melaksanakan penertiban (Law and order): Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrok di masyarakat. Negara sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan: Menjamin tegaknya kedaulatan Negara, mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang bisa mengancam kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Oleh karena itu Negara dilengkapi dengan alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan: Dilaksanakan melalui lembaga peradilan seperti MA, MK, dll.
Tugas NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Tuas negara terdapa dua (2) poin, antara lain adalah Tugas Essensial dan Tugas Fakultatif. Berikut ini adalah penjelasannya:
- Tugas Essensial ialah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: Memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dalam Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: Mempertahankan kedaulatan Negara.
- Tugas Fakultatif ialah menyelenggarakan dan memperbesar kesejahteraan umum.
Tujuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Kemudian untuk tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diantaranya adalah sebagai berikut.
Tujuan NKRI Berdasarkan Pembukaan UUD 1945
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri sudah dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke 4 yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan NKRI Menurut Para Ahli
Bahkan beberapa ahli juga turut berpendapat tentang tujuan negara. Berikut ini adalah tujuan negara menurut para ahli:
- Montesquieu: Melindungi diri manusia sehingga bisa tercipta kehidupan yang aman, tenteram dan bahagia.
- Aristoteles: Menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
- Plato: Memajukan kesusilaan manusia.
- Roger H Soltau: Mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke: Menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak-hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski: Menciptakan keadaan agar rakyat bisa memenuhi keinginannya secara maksimal.
Tujuan NKRI Secara Umum
Dan yang terakhir adalah tujuan Negara secara umum, antara lain adalah sebagai berikut:
- Memperluas kekuasaan;
- Menyelenggarakan ketertiban;
- Mencapai kesejahteraan umum.
Bentuk NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Menurut pendapat dari Muhammad Yamin, kita hanya membutuhkan negara yang sifatnya unitarisme dan wujud negara kita adalah tidak lain Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk negara kesatuan itu berdasarkan pada lima (5) alasan sebagai berikut:
- Unitarisme adalah cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia
- Negara tidak memberikan tempat hidup untuk provinsialisme
- Tenaga-tenaga terpelajar banyak yang berada di Pulau Jawa, sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal
- Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya
- Dari sudut geopolitik, dunia internasional menilai Indonesia kuat jika sebagai negara kesatuan.
Demikianlah pembahasan materi tentang pengertian nkri serta fungsi, tugas, tujuan dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan sobat semua serta menjadikan kita anak bangsa yang siap mempertahankan kemerdekaan negara kita tercinta ini. Jangan lupa pelajari juga materi pelajaran Sosiologi tentang fungsi lembaga sosial dan juga manfaat integrasi sosial yang telah kami sajikan di halaman RumusPelajaran.com lainnya.